Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Penyaluran dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Administrasi Pembangunan Setda Prov. Kaltim, maka perlu dilaksanakan pengendalian yang meliputi evaluasi dan koordinasi pelaksanaan program/kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten/Kota terkait Bantuan Keuangan dengan mengadakan Coaching Clinic Admin Aplikasi E-Bankeu Kabupaten/Kota di Hotel Platinum Balikpapan, Kamis (17/10/2024).
Rapat dipimpin oleh Analis Kebijakan Ahli Muds Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah I Biro Adbang Pramudya Anantatur, dihadiri oleh Analis Kebijakan Ahli Muda dan Staf Biro Adbang, serta pejabat/staf admin aplikasi E-Bankeu unsur Pemerintah Kabupaten/Kota.