Rapat Pembahasan Usulan Tukar Menukar Jalan Provinsi Ruas Talisay
Kegiatan
Rapat Pembahasan Usulan Tukar Menukar Jalan Provinsi Ruas Talisay
SAMARINDA - Menindaklanjuti dari rapat sebelumnya pada tanggal 17 November 2023 di The Akmani Hotel Jakarta, serta dari permohonan PT Berau Coal perihal Usulan Tukar Menukar Jalan Provinsi Ruas Jalan Talisayan-Tanjung Redeb, Biro Administrasi Pembangunan Setda Prov. Kaltim melakukan pembahasan rapat dengan beberapa perangkat daerah terkait yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat, Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia, Dinas Kehutanan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat dan Biro Hukum, Selasa (23/01/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ujang Rachmad didampingi Kepala Biro Adbang H. Irhamsyah dan Kepala Biro Hukum Hj. Suparmi membahas perihal rencana peninjauan lapangan jalan provinsi yang diusulkan untuk dilakukan tukar menukar oleh PT Berau Coal.
Rencana peninjauan lapangan merupakan bagian dari prosedur/persyaratan tukar menukar barang milik daerah sebagaimana amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Adapun rencana peninjauan lapangan tersebut dilakukan oleh Tim Peneliti yang sudah ditunjuk/dibentuk oleh Gubernur Kalimantan Timur melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.114/2023 tentang Pembentukan Tim Tukar Menukar Barang Milik Daerah Jalan Provinsi Antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Dengan Pihak Swasta, yaitu :
1. Biro Administrasi Pembangunan
2. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
3. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat
4. Dinas Kehutanan
5. Dinas Perhubungan
6. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
7. Dinas Lingkungan Hidup
8. Inspektorat
9. Biro Hukum
10. Badan Pertanahan Wilayah Kaltim
11. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV
Rencana peninjauan lapangan diagendakan pada tanggal 5 Februari 2024, dan hasil dari peninjauan lapangan tersebut dibuatkan laporan masing-masing sesuai tugas dan fungsi yang ditanda tangani oleh Kepala Perangkat Daerah.