Rapat Pengendalian dan Evaluasi Triwulan III Kegiatan Sumber Dana

Kegiatan

Rapat Pengendalian dan Evaluasi Triwulan III Kegiatan Sumber Dana

    Sehubungan dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, dan koordinasi urusan di daerah serta Tugas Pembantuan, sebagai bagian dari upaya membangun sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, maka Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBN Biro Administrasi Pembangunan Setda Prov. Kaltim mengadakan Rapat Pengendalian dan Evaluasi Triwulan III Kegiatan Sumber Dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 di Swiss-Bellhotel Balikpapan selama dua (2) hari, Rabu s.d Kamis (30/10/2024 - 31/10/2024).     Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Biro Adbang Achmad Nasir, didampingi Kepala Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Biro Adbang Syaipul Anwar dan Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBN Biro Adbang Noviady D. Noorcahyo, dihadiri oleh Tim Pelaksana Pengendalian Sektoral via Zoom dan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara perwakilan perangkat daerah selaku pengelola dana APBN (Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan) terkait. Tampak turut hadir Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kaltim Siti Farisyah Yana.